27
Wed, Nov

Gebyar Ahwal Syakhshiyyah Lahirkan Artikel Menarik Melalui Lomba Opini; Ini Artikel Juara 1 yang Dimenangkan Oleh Bramantio Sebastian Yohanes dari Fakultas Hukum Untan.

HK

Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) - Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Kegiatan Gebyar Ahwal Syakhshiyyah menyelenggarakan lomba opini dan lahirkan para juara. Salah satu peserta yakni Bramantio Sebastian Yohanes (Fakultas Hukum UNTAN) menjuarai 1 lomba opini yang membahas

"Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Pemahaman Hukum dan Penegakan yang Adil". Judul yang dibahas olehnya ada kaitannya dengan situasi sekarang ini, karena dalam suatu kehidupan bermasyarakat, tentunya ada aturan yang mengatur segala pola kehidupan masyarakat yang berada di suatu wilayah tertentu, baik itu Hukum Positif maupun Hukum Adat.

Selanjutnya

Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) - Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Kegiatan Gebyar Ahwal Syakhshiyyah menyelenggarakan lomba opini dan lahirkan para juara. Salah satu peserta yakni Bramantio Sebastian Yohanes (Fakultas Hukum UNTAN) menjuarai 1 lomba opini yang membahas

"Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Pemahaman Hukum dan Penegakan yang Adil". Judul yang dibahas olehnya ada kaitannya dengan situasi sekarang ini, karena dalam suatu kehidupan bermasyarakat, tentunya ada aturan yang mengatur segala pola kehidupan masyarakat yang berada di suatu wilayah tertentu, baik itu Hukum Positif maupun Hukum Adat.

Selanjutnya

Halaman Pertama

Bilamana suatu masyarakat tidak memilki ketentuan peraturan yang jelas yang membatasi suatu tindakan seseorang, maka adalah normal jika suatu kelompok masyarakat tersebut mengalami kondisi yang tidak teratur, karena fungsi daripada hukum sendiri ialah membatasi perilaku masyarakat tentang apa dan bagaimana tindakan yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, sebagai salah satu komponen masyarakat, tentunya jika ingin meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, maka dapat dimulai dengan memahami arti hukum itu sendiri.

Apalagi tulisannya mendeskripsikan terhadap situasi dan kondisi hukum dan masyarakat saat ini, ada 4 hal yang menurutnya yang dapat dilakukan oleh kita sebagai mahasiswa hukum dan oleh seorang penegak hukum yang dapat berdampak efektif guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum. Seperti:
1. Penyuluhan Hukum
2. Memperbaiki Image Hukum di Mata Masyarakat
3. Program Pemberdayaan
4. Konsultasi Hukum

Halaman

Dengan demikian kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan memperbaiki image serta praktek hukum yang ada. Karena sesungguhnya bagaimana penampilan suatu lingkungan adalah tergantung siapa dan bagaimana pola hidup ekosistem di dalamnya. Kemudian tidak lupa juga bahwa pemahaman masyarakat mengenai hukum itu sendiri sangat berpengaruh dan menjadi poin utama dari proses terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat.
Anda bisa baca artikelnya di bawah ini.

Penulis : Muhammad Adib Alfarisi
Editor : Ardiansyah, S.S,. M.Hum

X

Right Click

No right click