21
Thu, Aug

Menanggapi isu terkini HMPS HKI gelar Talkshow Online bertajuk "Upaya pemberantasan korupsi di tengah wabah covid-19'

Berita

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) telah melakukan Talk Show Online bertema “Upaya Pemberantasan Korupsi di Tengah Wabah Covid-19” bersama narasumber dari KPK Pusat, Bapak Budi Santoso selaku Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Pusat dengan Muhammad Redha selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam bertindak sebagai moderator dalam Talk Show Online tersebut.

Talk Show Online tersebut dilaksanakan secara live streaming di Instagram Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (@hmpshki_iainptk) dan Instagram Bapak Budi Santoso (@abuaslambusan) pada sabtu, (18/04) pukul 09.00 pagi- selesai WIB . Para audience sangat interaktif bertanya dan menyimak via kolom komentar khususnya tentang sistem kerja KPK saat WFH sekarang ini.


Dalam Talk Show Online tersebut, Bapak Budi mengatakan bahwa semua karyawan KPK bekerja dari rumah kecuali direktorat/ julid-julid kerja yang ada hubungannya dengan masa penahanan.


“KPK sejak 18 Maret-31 Maret 2020 menerapkan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2020 tentang berkerja dari rumah, diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020. Semua karyawan bekerja dari rumah kecuali direktorat/ julid-julid kerja yang ada hubungannya dengan durasi masa penahanan. Contoh untuk menahan orang, penyidik punya kewenangan 20 hari. Jika belum selesai masa penyidikan, maka diperpanjang ke jasa puldomo 40 hari dan bisa ke Pengadilan Negeri 120 hari agar upaya penegakan hukum tetap berjalan,” Tutur Pak Budi dalam penjelasannya.

Pak Budi juga menjelaskan bahwa KPK melakukan roling untuk rekam sidang di Pengadilan Negeri dan bekerjasama dengan 34 Perguruan Tinggi di 33 Provinsi.
“Rekaman Sidang tidak boleh ditunda karena batas waktu tadi, jadi rekam sidang harus diroling di Pengadilan dan sebagai formasi, KPK bekerjasama dengan 33 Perguruan Tinggi di 34 Provinsi untuk melakukan rekam sidang. Jadi ketika ada rekam sidang di Pontianak tentang kasus korupsi, maka rekan kita di Perguruan Tinggi tersebut harus mengikuti rekam sidang tersebut. Rekam sidang bisa menggunakan handycam/ handphone.” Lanjut Pak Budi

Muhammad Aditia Saputra selaku Ketua Umum HMPS HKI mengatakan bahwa tema ini diangkat karena melihat adanya wacana narapidana korupsi yang akan dibebaskan dan KPK adalah narasumber yang tepat terkait pemberantasan korupsi seperti ini.

“Alasan HMPS HKI mengangkat tema tersebut karena melihat adanya napi umum yang dibebaskan kemudian terdengar juga beberapa isu bahwa napi kouptor juga akan dibebaskan, alhamdulillahnya wacana ini dibatalkan oleh pak Yasonna Laoli. Nah melihat kondisi ini, kami dari HMPS HKI tertarik mengangkat tema tentang pemberantasan koupsi di tengah wabah covid-19 seperti sekarang ini. Kenapa kami memilih KPK Pusat untuk diajak diskusi? Menurut saya pribadi, KPK Pusat lebih tepat dalam permasalahan terkait pemberantasan korupsi seperti ini,” Ujar Adit dalam wawancara onlinenya

Adit berharap agar semua mahasiswa khususnya mahasiswa HKI ikut andil dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak tinggal diam ketika ada yang melakukan korupsi.
“Pesan saya untuk semua mahasiswa khususnya mahasiswa HKI, semoga apa yang sudah kawan-kawan dapatkan dari Talk Show Online tersebut bisa diterapkan ilmunya dan bisa menyampaikan ke orang terdekatnya terkait edukasi pemberantasan korupsi. Tugas kita selaku mahasiswa khususnya mahasiswa hukum, kita harus ikut andil dalam upaya pemberantasan korupsi, jangan sampai kita malah diam ketika ada orang-orang yang melakukan korupsi. Jangan sampai malah kita yang berbuat korupsi!” Tegas Adit sekaligus menutup wawancaranya.

Penulis: Ika Ayuni Lestari (Sekretaris Umum HMPS HKI)

X

Right Click

No right click