18
Thu, Sep

Jadi Narasumber Diskusi Webinar, Dosen Hukum IAIN Pontianak Jabarkan Konsep Asimilasi dan Kebijakan Kriminal

Video
Dosen Fasya
Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Moh. Fadhil, S.H., M.H. didapuk sebagai salah satu narasumber diskusi webinar atau diskusi daring yang diinisiasi oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Makassar (PERMAHI Dpc Makassar) pada Rabu, 22/04/2020. Kegiatan yang digelar via aplikasi zoom ini juga menghadirkan narasumber lainnya seperti Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. selaku pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin Makassar dan Moch. Fauzan Zarkasy, S.H. selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kota Makassar. 
Diskusi webinar tersebut mengangkat tema "Efektivitas Program Asimilasi dan Integrasi Narapidana dalam Pencegahan Covid-19 serta Kaitannya dengan Residivis yang Terjadi di Tengah Masyarakat." Menurut Muh. Fauzi Ashary, S.H. selaku host dan Ketua PERMAHI Dpc Makassar, tema tersebut diangkat sebagai respon terhadap kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait percepatan program asimilasi dan integrasi narapidana demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah narapidana. Selain itu juga, untuk menjawab problematika di lapangan terkait munculnya isu residivis yang marak terjadi di saat para narapidana menjalani masa asimilasi dan integrasi di rumahnya.
Moh. Fadhil, S.H., M.H. menekankan pertama-tama bahwa ada misleading information yang mengalir deras di media sosial akibat framing media pada penekanan frasa "pembebasan" narapidana dan melakukan highlights terhadap berita para narapidana melakukan kejahatan lagi saat menjalani masa asimilasi dan integrasi di luar. "Perlu masyarakat pahami bahwa asimilasi dan reintegrasi bukan berarti narapidana atau warga binaan pemasyarakatan itu bebas, melainkan asimilasi merupakan program pemasyarakatan untuk membangun social adjustment dan akulturasi hingga terjadi difusi antara warga binaan pemasyarakatan dengan masyarakat. Setelah asimilasi berjalan dengan baik maka para warga binaan pemasyarakatan dapat direintegrasi kepada keluarga dan masyarakat sekitar", terangnya.
"Percepatan asimilasi dan reintegrasi perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa selain memberikan hak-haknya kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, juga sebagai upaya yang baik memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), hal ini sesuai dengan arahan PBB. Selain itu, faktor kondisi Lapas yang overcrowded menjadi problem yang harus segera diatas guna mendukung program physical distancing dan mendukung pengurangan jumlah warga binaan pemasyarakatan di dalam Lapas", tegasnya.
"Harapan ke depan yang kita inginkan bersama adalah, jangan sampai program pengurangan kapasitas Lapas yang overcrowded hanya didasari atas dasar kebijakan musiman saja oleh karena adanya Covid-19, lebih dari itu, harapan kita bersama proses reformasi hukum pidana sudah saatnya diarahkan pada kebijakan kriminal yang tidak lagi terhegemoni oleh pidana penjara sebagai pidana yang paling dominan melainkan fokus pada alternatif lain selain pidana penjara. Sudah saatnya kebijakan kriminal lebih dibangun atas pemahaman hukum yang progresif, mengedepankan prinsip keadilan restoratif, menghindari overkriminalisasi, serta harmonisasi dengan sistem pemasyarakatan yang baik", pungkasnya. 
   
X

Right Click

No right click