27
Wed, Nov

FAKULTAS SYARIAH Sukseskan KASASI Part 9 yang bertajuk "Dinamika Perkawinan Milenial Dalam Bingkai Hukum Islam" : Ini pesan penting yang terjadi fenomena di kaum milenial.

Fakultas

Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) - Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak membahas Kajian Seputar Isu-Isu Hukum, Sosial, dan Hak Asasi Manusia The Series (KASASI) yang bertemakan "Dinamika Perkawinan Milenial Dalam Bingkai Hukum Islam" dengan pemateri Muhammad Faiq , S.HI, M.H,  dan dipantu moderator oleh Abdurahman. M. H., Pada Jumat (29/10/2021) pagi. Kegiatan ini berlangsung secara online via aplikasi zoometing.

Muhammad Faiq , S.HI, M.H  merupakan Dosen dan Murabbi Ma'had Al-Jami'ah UIN Maliki Malang yang menjelaskan bahwa fenomena perkawinan ini ada 2 baik itu di masyarakat nasional maupun tradisional tersebut.

Selanjutnya ia  menjelaskan  bahwa "Perkawinan Milenial itu adalah pasangan remaja yang mana tumbuh kembangnya memang pada zaman era digitalisasi dimana semua akses dapat muda dipergunakan. Anak remaja kekiniian sudah dapat membedakan dan mengerti tentang fashion, lalu adanya kedekatan lawan jenis dan mahir dalam menggunakan teknologi kekinian. Apalagi kaum milenial ini di kota-kota melihat perkawinan banyak menunda yang  lebih sibuk dengan pengembang diri, memang masalah umur itu tidak terbatas. Kemudian berbeda dengan masyarakat pedesaan itu perkawinan sangatlah mudah dan apalagi yang diimpikan oleh mereka dan ada perjodohan biasanya terjadi. Dengan ini penting kaum milenial memahami prinsip-prinsip perkawinan sehingga dapat mempersiapkan usia lebih matang untuk melaksanakan perkawinan", Tuturnya.

Lebih lanjut mengatakan "Perkawinan itu tidak lah mudah dalam melaksanakannya. Sebuah pernikahan ada beberapa hal yang harus menjadi komitmen bersama kedua pasang nantinya, dan perkawinan ini ada sebuah aturan yang melandasi usia atau umur untuk melaksanakan pernikahan sehingga ada terdapat batasan usia, yang mana di dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur hal tersebut sama yakni 19 tahun dan 19 tahun. Maka adanya sebuah perubahan baru dari UU perkawinan sebelumnya pada waktu itu", Ucapnya.

Dengan demikian pentingnya dalam sebuah perkawinan ini ada beberapa pilar yang menjadi pegangan baik itu berpasangan, janji yang kokoh, memberlakukan dengan baik, dan musyawarah yang mana harus dijalani dalam sebuah rumah tangga.  Baik itu menjaga hak-hak yang sifatnya materil atau yang immaterial. Oleh karena itu, penerapan konsep dalam isu perkawinan dapat mengakomodir dari segi UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan usia anak tercatat mencapai 24 ribu naik di masa Pandemi. Hal ini diungkapkan dengan sebab dan akibat pernikahan dini baik itu melihat dari aspek sosial ekonomi belum mapan dan lain-lainnya, maka yang perlu diperhatikan adalah kesiapan berumah tangga yang baik", Jelasnya

Penulis : Muhammad Adib Alfarisi
Editor : Ardiansyah,. S.S,. M. Hum,.

X

Right Click

No right click