FASYA IAIN Pontianak Melalui KASASI ke-13 Berikan Pemahaman & Pelatihan Tata Cara Menggunakan E-Court kepada Mahasiswa
Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) - Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melalui Kajian Seputar Isu-Isu Hukum, Sosial, dan Hak Asasi Manusia The Series (KASASI) chapter 13 menggelar kegiatan yang bertemakan "Teknik Menggunakan E-Court dalam Proses Persidangan" dengan pemateri Abdurahman, S.HI, M.H, dan dipantu moderator oleh Moh. Fadhil. M. H., Pada Jumat (17/12/2021) pagi. Kegiatan ini berlangsung secara online via aplikasi Zoometing.
Kegiatan KASASI yang ke-13 ini dihadiri oleh mahasiswa & dosen fakultas Syariah maupun lainnya guna memberikan pemahaman terkait materi tentang E-Court tersebut. Abdurahman, S.HI, M.H, selaku Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fasya (PKBH Fasya) IAIN Pontianak, mengatakan bahwa ini merupakan suatu hal terpenting bagi mahasiswa/i hukum untuk tahu beracara. Hal ini dikarenakan situasi perkembangan zaman, oleh karena itu adanya aplikasi ini untuk memudahkan bagi kita semua jika ingin bersidang yang sesuai dengan prosedur atau pelayanan di aplikasi tersebut.
Dalam kegiatan ini, Abdurahman, S.HI, M.H, kembali menjelaskan bahwa "teknik yang digunakan dalam aplikasi E-Court ini merupakan salah satu Instrumen pengadilan yang digunakan untuk pelayanan terhadap masyarakat. Berkenaan dengan E-Court ini, ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran perkara, pemanggilan & persidangan, pembayaran, lalu setelah itu ada taksiran panjat perkara", Imbuhnya
Lebih lanjut "Pada aplikasi E-Court ini kita perlu memperhatikan beberapa ruang lingkup yang mencakup Pertama, E-Filing (pendaftaran secara online) adalah pendaftaran perkaraa yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih. Oleh karen itu diperlukan e-Court sebagai salah satu layanan kemudahan. Kedua, E-Payment (Pembayaran perkara online). Penggugat/Pemohon yang terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Ketiga, E-Summons (Pemanggilan Elektronik) merupakan pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court. Pemanggilan kepada pengguna terdaftar dilakukan dilakukan secara elektronik dengan cara dikirimkan ke alamat domisili pengguna terdaftar elektronik yang sesuai dengan (Perma No 1 Tahun 2019). Keempat, E-Litigasi (Persidangan Elektronik) yang mana merupakan dari E-Court telah mendukung Proses persidangan secara elektronik, untuk itu dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak", Pungkasnya.
Penulis : Muhammad Adib Alfarisi
Editor : Ardiansyah, S.S,. M.Hum